PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR

Keberadaan Undang-Undang Sumberdaya Air No 7/2004 dalam Degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sejumlah kejadian degradasi lahan di wilayah DAS diperlukan tindakan-tindakan konservasi yang efektif. Keefektifan ini dapat dilihat dari kemudahan bagi pengguna, perencana dan pembuat kebijakan di semua tingkat pelaku dalam pelaksanaannya. Keberadaan Undang-Undang Sumberdaya Air tahun 2004 juga perlu memperhatikan, seperti: (1) Air minum perkotaan dan pedesaan: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan air minum bagi masyarakat. Kesempatan tersebut dibuka untuk perusahaan pemerintah untuk mengelola sistem instalasi pipa. kelompok masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengembangkan sistem mereka sendiri khususnya di daerah pedesaan, dimana layanan dari pemerintah belum mencapai ke daerah tersebut.

Kedua, Biaya pengunaan SDA. Prinsip penggunaan pembayaran telah diadopsi, namun Undang-Undang tetep diamanatkan sebagai fungsi sosial untuk menerikan pemahaman mengenai pengunaan air. Oleh karena itu, biaya yang ditetapkan untuk pengelolaan air diterapkan dalam biaya pemulihan itu sendiri tetapi harus dilaksanakan secara bertahap mengingat kemampuan dari pengguna.

Untuk irigasi, tidak terdapat biaya tambahan untuk pengunaan air yang diterapkan kepada petani, karena ketahanan pangan harus diprioritaskan dan ketidakadaannya insentif dalam pengunaan air dari pemerintah dalam mendukung pertanian sehingga tidak terdapat biaya untuk pengunaan air bagi petani. Untuk memulainya, telah dibentuk prosedur administrasi baru mengenai pengelolaan air, dan saaai in telah berjalan sejumlah organisasi DAS sebagai projek utama. Prosedur tersebut akan memberikan wewenang kepada organisasi DAS untuk mengumpulkan biaya pengelolaan sumberdaya air sehingga akan ada sejumlah uang secara langsung dari pengguna air untuk mendukung kebutuhan mengelola sumberdaya air.

Ketiga, Kualitas air: Peraturan diperlukan untuk mengontrol kualitas air yang ada, karena pelaksanaannya belum efektif. Diperlukan upaya untuk mengatur ulang lembaga pengelola SDA untuk mendukung keefektivitasan dari peraturan tersebut. Dari penjabaran diatas, dikatakan bahwa Undang-Undang sumberdaya air yang baru hanya merupakan peraturan-pengaturan pokok. Sehingga diperlukan sejumlah peraturan pemerintah lain untuk menguraikan Undang-Undang menjadi berbagai subjek-subjek yang lebih rinci. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan. Dalam pelaksanaannya diperlukan peraturan yang lebih aturan rinci untuk menjelaskan pokok-pokok permasalah seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri.

Untuk peraturan yang telah ditetapkan, pemerintah harus mengatur kembali agar berjalan lebih efektif dan hal tersebut membutuhkan waktu. Tantangan kedepan adalah bagaimana pemerintah mengelola sumberdaya air yang terbatas ini agar pengelolaannya dapat dimanfaatkan merata untuk seluruh masyarakat di seluruh Indonesia. Menyadari hal tersebut, maka tetap harus ada optimisme dan percaya bahwa reformasi regulasi yang dilakukan pemerintah telah dilakukan di arah yang benar.

Keempat, kemitraan antara pihak pemerintah dan swasta. Sebuah kesempatan terbuka untuk jenis usaha tertentu dalam pengelolaan sumberdaya air, seperti pengembangan jaringan pipa air minum perkotaan, air untuk rekreasi, air untuk energi, dll. Langkah-langkah prosedur yang harus dilakukan untuk jenis kemitraan ini adalah konsultasi publik, izin dari pemerintah, yang pada prinsipnya bertujuan untuk membuat keuntungan maksimum pada sumberdaya air tetapi masih memiliki perhatian bagi kesejahteraan sosial masyarakat (pembangunan berkelanjutan).

Dari keseluruhan dampak degradasi akan pengelolaan sumberdaya air tidak luput dari pemantauan regulasi yang berjalan, sehingga dapat diketahui kinerja lembaga eksekutif dalam menjalankan Undang-Undang. Selain itu masyarakat juga di pandang perlu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sumberdaya air yang terbatas ini.(indri)

Selengkapnya...


Share/Bookmark

MITIGASI KERUSAKAN LAHAN PERTAMBANGAN

Dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan tidak hanya bersumber dari pembuangan limbah, tetapi juga karena perubahan terhadap komponen lingkungan yang berubah atau meniadakan fungsi-fungsi lingkungan (Dyahwanti, 2007). Kerusakan yang terjadi jika tidak segera ditanggulangi akan berdampak lebih buruk kedepannya bagi lingkungan dan menjadi bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya penanggulangan atau pengurangan risiko dampak (mitigasi) yang akan ditimbulkan sehingga lahan bekas pertambangan dapat bermanfaat di masa mendatang.

Mitigasi kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui kegiatan reklamasi. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2008 yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menatakegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya. Selain melakukan upaya penanggulangan kerusakan secara fisik, kimia, dan biologi melalui kegiatan reklamasi, juga dibutuhkan peran serta pemerintah melalui aturan dan kebijakan yang berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan reklamasi tambang.

Untuk mencegah timbulnya berbagai kerusakan permanen, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan yang menyangkut reklamasi lahan bekas tambang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum.
  • Keputusan Dirjen Pekerjaan Umum Nomor 336 tahun 1996 tentang Jaminan Reklamasi.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.


Aturan-aturan mengenai reklamasi ini ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan dilakukan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Demi tercapainya tujuan melalui aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan maka diperlukan pengawasan secara rutin dan mengevaluasi kemajuan kegiatan reklamasi oleh instansi pemerintah terkait terhadap perusahaan-perusahaan tambang.

Secara teknis usaha reklamasi lahan tambang terdiri dari:

a. Rekonstruksi Lahan

Pada kegiatan ini, lahan yang masih belum rata harus terlebih dahulu ditata dengan penimbunan kembali (back filling) dengan memperhatikan jenis dan asal bahan urugan, ketebalan, dan ada tidaknya sistem aliran air (drainase) yang kemungkinan terganggu (Rahmawaty, 2002). Menciptakan bentuk lahan yang stabil dan terlihat sesuai dengan landscape alami sekelilingnya serta harmonis dengan pola vegetasi wilayah dan hidrologi permukaan. Landscaping tanpa pengendalian erosi dapat mengakibatkan tanah pucuk hanyut terbawa aliran air. Teknik pengendalian erosi dapat dilakukan dengan cara mendesain lereng selandai mungkin, pada lereng landai dibuat guludan, dan pada lereng curam dibuat teras (Ghose, 2004).

Pengembalian bahan galian ke asalnya (top soil spreading) diupayakan mendekati keadaan aslinya agar memenuhi syarat sebagai media pertumbuhan tanaman. Pada umumnya digunakan material OB atau batuan limbah sebagai dasar, agar memenuhi syarat sebagai media pertumbuhan tanaman, di atas lapisan OB ditaburi dengan tanah pucuk (Ghose, 2004). Untuk mempertahankan kondisi tubuh tanah yang telah diperbaiki, sebaiknya diberi mulsa atau langsung ditanami dengan tanaman penutup tanah (land cover crop) agar mencegah terjadinya erosi.

b. Revegetasi

Kendala yang dijumpai dalam mereklamasi lahan bekas tambang yaitu masalah fisik, kimia (nutrients dan toxicity), dan biologi. Masalah fisik tanah mencakup tekstur dan struktur tanah. Masalah kimia tanah berhubungan dengan reaksi tanah (pH), kekurangan unsur hara, dan mineral toxicity. Untuk mengatasi pH yang rendah dapat dilakukan dengan cara penambahan kapur. Sedangkan kendala biologi seperti tidak adanya penutupan vegetasi dan tidak adanya mikroorganisme potensial dapat diatasi dengan perbaikan kondisi tanah, pemilihan jenis pohon, dan pemanfaatan mikroriza (Rahmawaty, 2002).

Secara ekologi, spesies tanaman lokal dapat beradaptasi dengan iklim setempat tetapi tidak untuk kondisi tanah. Untuk itu diperlukan pemilihan spesies yang cocok dengan kondisi setempat, terutama untuk jenis-jenis yang cepat tumbuh, tanaman asli lokal, atau tanaman kehutanan introduksi, dan lain-lain (Izquierdo et al, 2005). Misalnya sengon, yang telah terbukti adaptif untuk tambang. Dengan dilakukannya penanaman sengon minimal dapat mengubah iklim mikro pada lahan bekas tambang tersebut. Menurut Soesilo (2007 dalam Ridwan, 2007) juga dapat dilakukan penanaman tanaman jarak pagar, selain mampu mereklamasi bekas lahan tambang dalam waktu singkat, tanaman ini juga menghasilkan sumber energi terbarukan berupa biodisel. Untuk menunjang keberhasilan dalam mereklamasi lahan bekas tambang, maka dilakukan langkah-langkah seperti perbaikan lahan pra-tanam, pemilihan spesies yang cocok, dan penggunaan pupuk serta bahan amelioran lainnya (Rahmawaty, 2002).

c. Penanganan potensi air asam tambang (AAT) dan remediasi tanah tercemar

Pembentukan air asam cenderung intensif terjadi pada daerah penambangan, hal ini dapat dicegah dengan menghindari terpaparnya bahan mengandung sulfida pada udara bebas. Penanganan air asam tambang dapat dilakukan dengan mencegah pembentukannya dan menetralisir air asam yang tidak terhindarkan terbentuk. Pencegahan pembentukan air asam tambang dengan melokalisir sebaran mineral sulfida sebagai bahan potensial pembentuk air asam dan menghindarkan agar tidak terpapar pada udara bebas. Sebaran sulfida ditutup dengan bahan impermeable antara lain lempung, serta dihindari terjadinya proses pelarutan, baik oleh air permukaan maupun air tanah (Suprapto, 2008b).

Remediasi tanah bekas tambang yang tercemar dapat dilakukan dengan melakukan ameliorasi. Tindakan ameliorasi dapat meningkatkan proses-proses biogeokimia yang secara efektif dapat menginaktivasi fraksi aktif logam berat pada tanah tercemar. Selain itu, aplikasi beragam amelioran dapat meningkatkan pertumbuhan vegetasi, mempertahankan populasi dan keragaman mikrob, serta menurunkan pengalihan logam berat ke air tanah (Adriano et al. 2004). Salah satu aplikasi ameliorasi yang dapat digunakan yaitu penggunaan zeolit. Ameliorasi menggunakan zeolit alam maupun sintetis dapat menurunkan serapan tanaman terhadap Cu, Cd, Pb dan Zn (Moirou et al. 2001; Oste et al. 2002). Aplikasi 10% w/w zeolit alam clinoptilolite menurunkan kelarutan Cd (32%) dan Pb (38%) pada tanah tercemar bekas lahan tambang (Moirou et al. 2001). Penggunaan zeolit sintetis (mordenite, faujasite, zeolit X, zeolit P, zeolit A) dan zeolit alam clinoptilolite menurunkan kadar Cd dan Zn tanah dan jaringan tanaman (Oste et al. 2002).

d. Penutupan tambang dan kepedulian sosial

Lahan bekas tambang tidak selalu dikembalikan ke peruntukan semula. Hal ini tergantung pada penetapan tataguna lahan wilayah tersebut. Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya (Bapedal, 2001). Tujuan akhir reklamasi lahan pasca penambangan adalah pilihan optimal dari berbagai keadaan dan kepentingan. Selain itu perlu diingat bahwa reklamasi merupakan kepentingan masyarakat banyak, sehingga tujuan reklamasi tidak boleh hanya ditentukan sendiri oleh perusahaan pertambangan yang bersangkutan (Yusuf, 2008). Pada tahap akhir, porsi keterlibatan masyarakat menjadi paling dominan dengan porsi perusahaan yang paling kecil. Proses ini terus berlanjut hingga perusahaan benar-benar lepas dari mekanisme penutupan tambang. Maka, terciptalah daerah baru yang penopang perekonomiannya tidak berasal dari tambang, sehingga harapan terwujudnya pembangunan berkelanjutan bisa tercapai (Eggert, 2001).
Selengkapnya...


Share/Bookmark

MANAJEMEN BANJIR

Dalam rangka mengurangi dampak dari kejadian bencana banjir, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan (manajemen) untuk menghadapi masalah banjir. Manajemen banjir dalam artian melakukan pengelolaan dan pengendalian banjir harus dipandang secara utuh (holistic) dan terpadu, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat member manfaat secara berkelanjutan. Manajemen banjir terpadu (Integrated Flood Management) adalah proses meningkatkan pendekatan secara terpadu pengelolaan banjir. Dalam hal ini mengintegrasikan lahan dan pengembangan sumberdaya air dalam DAS (manajemen sumberdaya air terpadu), bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan (pemanfaatan) dari penggunaan lahan di dataran banjir dan meminimalkan korban jiwa dari banjir (WMO, 2009).

Gambar 1. Model Manajemen Banjir Terpadu (WMO, 2009)

Manajemen banjir terpadu menyadari bahwa DAS sebagai suatu sistem yang dinamis di mana terdapat banyak interaksi dan fluks antara tanah dan tubuh air. Dalam manajemen banjir terpadu titik awal adalah visi dari DAS yang seutuhnya. Dengan menggabungkan perspektif kehidupan yang berkelanjutan berarti mencari cara untuk bekerja dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan kinerja sistem secara keseluruhan. Aliran air, sedimen dan polutan dari DAS (bagian hulu) masuk ke zona pesisir dapat memiliki konsekuensi yang signifikan. Sebagaimana muara mencakup DAS dan zona pesisir, penting untuk mengintegrasikan pengelolaan zona pesisir dalam manajemen banjir terpadu (WMO, 2009).

Penanggulangan banjir dengan cara-cara konvensional (sebatas-mengusir-air) perlu diubah dengan manajemen banjir terpadu, dengan menentukan komponen-komponen lingkungan apa saja yang ada, yang dapat merupakan faktor tidak terakumulasinya air di satu tempat secara berlebihan dan penghambat aliran permukaan (run off), tetapi memperlancar siklus alami air (natural water recycling). Ini meliputi penggunaan vegetasi yang berfungsi sebagai perangkap atau penahan air, pengontrolan secara alami seperti penanaman tanaman yang menyerap banyak air, pembuatan terasering dan saluran/parit sesuai kontur, tanaman penutup tanah (ground cover), serta langkah preventif seperti normalisasi fungsi saluran, kanal, parit, dsb; pengelolaan sampah (reduce, re-use, and recycle), membuat sumur resapan, pintu pembagi, bak kontrol, perbaikan tata letak, zonasi, dan sebagainya. Jelaslah, bahwa pola ini menekankan pada sifat yang menyeluruh dalam pendekatannya dan berdasarkan sepenuhnya pada prinsip-prinsip ekologi (Jumantri, 2009).

Gambar 2. Strategi dan Pilihan Untuk Manajemen Banjir (WMO, 2009)
Selengkapnya...


Share/Bookmark

PENGARUH PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN TERHADAP BAHAYA BANJIR

Penggunaan lahan berhubungan erat dengan dengan aktivitas manusia dan sumberdaya lahan (Sitorus, 2011). Peningkatan jumlah penduduk yang semakin pesat mengakibatkan tingginya pemanfaatan terhadap sumberdaya lahan. Aktivitas dan kepentingan manusia yang berbeda-beda merupakan hal mendasar terjadinya perubahan suatu penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan yang terjadi tanpa dilakukannya perencanaan dan pengendalian maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebagai contoh adalah penggunaan lahan berhutan menjadi areal pertanian dan perkebunan yang masih belum mempertimbangkan konsep konservasi lahan. Hal ini mengakibatkan penggunaan lahan menjadi kurang optimal ditinjau dari sisi lingkungan yang akan memberikan konstribusi dalam memperparah bencana kerusakan lahan.

Penggunaan lahan suatu kawasan mempengaruhi hidrologi kawasan tersebut, dan merubah penggunaan lahan berarti merubah tipe dan proporsi tutupan lahan yang selanjutnya mempengaruhi hidrologinya (Suryani, 2005). Dapat dikatakan bahwa perubahan penutup vegetasi berpengaruh terhadap karakteristik limpasan permukaan (runoff). Peningkatan volume limpasan permukaan secara cepat pada periode waktu yang pendek menyebabkan peningkatan debit puncak dan banjir yang parah di daerah hilir (Pratisto dan Projo, 2008). Hal tersebut terjadi karena pada musim penghujan air hujan yang jatuh pada daerah tangkapan air (catchments area) tidak banyak yang dapat meresap ke dalam tanah melainkan lebih banyak melimpas sebagai debit air sungai. Jika debit sungai ini terlalu besar (meningkatnya debit maksimum) dan melebihi kapasitas tampung sungai, maka akan meyebabkan banjir (Agus, et al., 2003).

Perubahan penggunaan lahan dengan pembangunan kota tentunya tidak terhindarkan, mulai dari penggundulan hutan yang digantikan dengan permukaan kedap berupa atap perumahan, jalan-jalan, tempat parkir, bandara, dan sebagainya. Dampaknya secara nyata telah meningkatkan frekuensi dan intensitas banjir. Tercatat bahwa antara tahun 1981 dan 1999 telah terjadi peningkatan kawasan permukiman untuk Ciliwung Hulu sebesar 100% dengan dampak berupa peningkatan debit banjir di Katulampa sebesar 68%, dan di Depok 24%, sedangkan peningkatan volume banjir adalah 59% untuk Katulampa dan 15% untuk Depok (Pawitan, 2002).

Penelitian Apriyanto (2001) di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung mengemukakan bahwa dalam periode waktu 1987–1999 perubahan penggunaan lahan di Sub DAS tersebut telah mengakibatkan menurunnya debit minimum harian dan meningkatnya debit maksimum harian karena rendahnya kapasitas DAS menginfiltrasikan air hujan. Wahyunto, dkk. (2001) melaporkan bahwa telah terjadi pengurangan luas lahan hutan dan sawah di daerah aliran sungai (DAS) Citarik sebagai akibat pertambahan penduduk, perkembangan pembangunan dan industri. Perubahan ini menurut Tala’ohu dan Agus (2001) menurunkan daya sangga air DAS tersebut.

Selain perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke pemukiman dan dari tanaman keras ke tanaman semusim, ada lagi perubahan penggunaan lahan yang cukup signifikan menyebakan banjir yaitu penggunaan situ dan rawa untuk pemukiman. Perubahan ini menyebabkan aliran permukaan dari bagian hulunya tidak mempunyai tempat lagi untuk singgah . Aliran permukaan akan langsung mengalir dan menambah aliran dari sekitarnya sehingga menyebakan banjir atau menggenangi pemukiman di daerah bekas situ atau rawa.

Selengkapnya...


Share/Bookmark

DAMPAK BANJIR

Di seluruh Indonesia, tercatat 5.590 sungai induk dan 600 di antaranya berpotensi menimbulkan banjir. Daerah rawan banjir yang dicakup sungai-sungai induk ini mencapai 1,4 juta hektar.


Gambar 1. Peta Zonasi Ancaman Banjir Di Indonesia


Berdasarkan data dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bahwa dalam kurun waktu tahun 1822 – 2011 di seluruh provinsi di Indonesia tercatat 3.577 kejadian banjir dimana jumlah kejadian banjir yang paling tinggi yaitu pada tahun 2010 sebanyak 1024 kejadian dan jumlah korban jiwa yaitu sebanyak 18.427 orang dimana jumlah korban jiwa yang paling tinggi yaitu pada tahun 1917 sebanyak 15.000 orang.

Sumber: Diolah dari Data dan Informasi Bencana Indonesia (http//:dibi.bnpb.go.id).

Gambar 2. Grafik batang jumlah kejadian bencana banjir dan korban meninggal per provinsi tahun 1822 – 2011.

Sumber: Diolah dari Data dan Informasi Bencana Indonesia (http//:dibi.bnpb.go.id).

Gambar 3. Grafik batang jumlah kejadian bencana banjir dan korban meninggal per tahun 1822 – 2011.

Bencana banjir mengakibatkan kerugian berupa korban manusia dan harta benda, baik milik perorangan maupun milik umum yang dapat mengganggu dan bahkan melumpuhkan kegiatan sosial‐ekonomi penduduk. Selain itu, juga dapat menimbulkan gangguan psikologis bagi penduduk yang terkena bencana.

Dampak banjir tidak hanya dapat diartikan sebagai sebuah bencana. Namun kejadian banjir secara alami pada lingkungan yang alami memberikan dampak yang positif. Banjir merupakan hal yang penting untuk memelihara keanekaragaman hayati, ketersediaan stok ikan, dan kesuburan tanah dataran limpasan banjir, sehingga tidak dapat sepenuhnya dan tidak seharusnya dicegah. Di banyak daerah limpasan sungai, beberapa tanaman panen (seperti jute atau padi “aman” yang ditanam dalam air di Bangladesh) tergantung pada banjir musiman (CIFOR dan FAO, 2005).

Banjir (terutama banjir yang lebih sering/lebih kecil) juga dapat membawa banyak manfaat, seperti pengisian air tanah, membuat tanah lebih subur dan memberikan nutrisi di dalam tanah. Banjir menyediakan sumber daya air yang sangat dibutuhkan khususnya di daerah kering dan semi-kering di mana curah hujan bisa sangat tidak merata sepanjang tahun. Banjir secara khusus memainkan peran penting dalam menjaga ekosistem di koridor sungai dan merupakan faktor kunci dalam menjaga keanekaragaman hayati (WMO, 2006). Banjir menambahkan banyak nutrisi ke danau dan sungai yang menyebabkan peningkatan perikanan untuk beberapa tahun, juga karena kesesuaian suatu dataran banjir untuk pemijahan (sedikit pemangsa dan banyak nutrisi) (Tockner et al., 2000).

Selengkapnya...


Share/Bookmark

DAMPAK LETUSAN GUNUNG GAMALAMA, BERKAH ATAU BENCANA?

Oleh: Ikqra Mochtar


Ditengah sebagian besar warga Ternate yang tertidur pulas, sekitar pukul 00.30 dini hari tanggal 5 November 2011, kembali Gunung Api Gamalama menunjukan kekuatannya dengan letusan yang disertai dengan material piroklastik (pyroclastic). Dan pada keesokan harinya, seluruh warga Ternate dikejutkan dengan tebalnya abu vulkan yang dikeluarkan Gunung Gamalama.

Banyak diantara kita yang mungkin melihat letusan dan abu vulkan ini menjadi suatu musibah, untuk sebagian lainnya, ini merupakan peringatan alam akan tingkah laku manusia, dan lainnya menganggap kejadian alam biasa karena alam sedang mencari keseimbangannya. Menurut saya ini semua benar namun tergatung darimana kita melihat dan bagaimana kita menyikapinya.

Wilayah Maluku Utara merupakan daerah yang termasuk dalam sabuk vulkan (ring of fire) dimana terdapat empat gunung berapi aktif yaitu Dukono, Gamkonora, Gamalama dan Kie Besi. Gunung Gamalama merupakan gunung api teraktif di Maluku Utara yang ditunjukan oleh pertama kali dilakukan pencatatan letusan dimulai dari tahun 1538 hingga 2011 ini telah meletus ratusan kali. Gunung Gamalama yang memiliki nama lain Piek Van Ternate merupakan tipe gunung api strato yang ditunjukan dengan silih bergantinya letusan antara lava dan bahan piroklastik dimana lava yang keluar melalui retakan membeku sebagai retas (dyke) dan jika menyusup antar lapisan akan membentuk sil (sill). Lava yang mengalir tersendiri dari kawah atau pinggiran kerucut dapat membentuk menyerupai lidah yang menjulur ke bawah.

Puncak Gunung Gamalama menunjukan sisa dari beberapa pematang kawah karena kegiatan gunung apinya bergerak ke arah utara. Sebelah utara dari pematang kawah terdapat pematang kawah lama yaitu puncak Madiena yang tingginya sekitar 1669 m dan puncak Arafat yang tingginya sekitar 100 m, disinilah tempat kawah tempat letusan terjadi. Kawah tersebut berbentuk lonjong yang ditempati tiga buah kawah yang lebih kecil. Terdapat danau kawah disebelah barat daya yaitu Danau Laguna dan barat laut Danau Tolire besar dan Tolire kecil.

Salah satu hasil utama dari tipe letusan Gunung Gamalama yaitu abu vulkanik, dimana jangkauan hujan abu vulkanik ini sangat luas dan arahnya tergantung tiupan arah angin. Jika hujan abu vulkan ini disertai dengan hujan air maka akan terjadi banjir lahar (mudflow).

Dampak yang ditimbulkan dari hujan abu vulkanik ini yaitu adanya pengungsian dari warga yang tinggal di daerah aliran lava, kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang dapat menimbulkan kerugian. Lainnya yaitu terganggunya jadwal penerbangan karena ketebalan abu yang menghalangi jarak pandang sehingga para pilot tidak akan mengambil resiko melakukan pendaratan atau take off karena landasan pacu yang dipenuhi oleh abu yang dapat menyebabkan pesawat tergelincir. Dampak lainnya bagi kesehatan, abu vulkan yang mengandung silikat oksida (SiO2) yang tinggi sekitar 49,95 – 60,14 dapat menyebabkan efek jangka pendek seperti iritasi mata hingga sesak napas. Hal ini karena silika memilki struktur yang secara mikroskopis terlihat tajam, dna jika terkena mata kemudian dengan atau tanpa sengaja digosokan akan terjadi iritasi. Jika abu ini terhirup akan menyebabkan sesak napas. Seiring dengan perkembangan penyakit, muncul juga gejala nyeri dada, lemas, kehilangan nafsu makan hingga sesak napas ekstrim. Hal ini dapat dicegah dengan penggunaan masker penutup hidung sehingga dapat mengurangi abu vulkan yang terhirup.

Dampak lainnya secara positif, material debu dapat bermanfaat untuk memperkaya unsur hara dalam tanah karena mengandung P2O5 sebanyak 0 – 0,18; K2O sebanyak 2,00 – 3,58. Debu gunung api juga dapat dijadikan pupuk, pemberantas hama terutama hama tanaman holtikultura seperti ulat dan serangga dan abu vulkan dapat membuat tanah sangat kaya mineral yang dapat menumbuhkan aneka tanaman dengan baik tanpa memerlukan tambahan pupuk namun jika diberikan pupuk organik kondisinya akan semakin prima. Selain itu, material vulkanik berupa pasir dan batu yang mengendap merupakan sumber penghidupan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang pasir tradisional. Pasir gunung juga sangat baik sebagai bahan campuran untuk bangunan.

Dari paparan ini, letusan Gunung Gamalama merupakan berkah atau bencana? Hanya masing-masing kita yang dapat menjawabnya. Namun karena kita hidup pada daerah yang berpotensi bahaya tindakan pencegahan terhadap bahaya tersebut mutlak dilakukan hingga tidak menimbulkan bencana dengan upaya tindakan dalam mengurangi resiko bencana. Banyak upaya dalam mengurangi resiko bencana dimana salah satunya yaitu membuat peta daerah rawan gunung berapi dan mensosialisakannya. Selain itu, apa saja yang rentan (vulnerability) terhadap bencana gunung api harus dapat diidentifikasi sehingga dapat meminimalisir korban jiwa maupun materiil jika terjadi suatu kejadian alam.
Selengkapnya...


Share/Bookmark

KERUSAKAN LAHAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN

Manusia dalam mempertahankan hidupnya akan mengelola dan memanfaatkan alam sebagai sumber makanan, pakaian, tempat tinggal, dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus untuk tetap eksis dan melahirkan suatu peradaban. Segala aktivitas manusia dalam mengelola alam memiliki dampak positif langsung terhadap ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan serta kesejahteraan hidup manusia yang diperoleh dari alam. Namun hal lain yang juga sering timbul secara bersamaan atau dapat muncul dikemudian hari adalah dampak negatif terhadap pemanfaatan alam. Kemampuan manusia yang semakin maju disetiap zamannya dalam mengelola alam, bukan mustahil mengakibatkan terjadinya kerusakan alam. Apalagi kepadatan penduduk yang semakin meningkat, eksploitasi secara besar-besaran terhadap alam tak dapat dihindari. Salah satu contoh kebutuhan hidup manusia yang juga begitu penting tapi sarat terhadap kerusakan adalah bidang pertambangan.

Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah sumber devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lahan pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif dapat berupa bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.

Kegiatan pertambangan telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia. Tambang-tambang batubara, minyak dan gas menyediakan sumber energi, sementara tambang-tambang mineral menyediakan berbagai bahan baku untuk keperluan industri. Bahan-bahan tambang golongan C, seperti batu, pasir, kapur, juga tidak ketinggalan memberikan sumbangan yang signifikan sebagai bahan untuk pembangunan perumahan, gedung-gedung perkantoran, pabrik dan jaringan jalan. Akan tetapi berbeda dengan sumbangannya yang besar tersebut, lahan-lahan tempat ditemukannya bahan tambang akan mengalami perubahan lanskap yang radikal dan dampak lingkungan yang signifikan pada saat bahan-bahan tambang dieksploitasi (Iskandar, 2008).

Pertambangan merupakan salah satu aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang telah dimulai sejak dahulu dan berlanjut hingga sekarang. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini memang sangat besar, khususnya dalam aspek ekonomi. Kendati demikian kerugian yang akan muncul adalah lebih besar dari keuntungan yang telah diperoleh, jika dampak kerusakan yang ditimbulkan dibiarkan tanpa upaya perbaikan.

Aktivitas Pertambangan

Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, Bagian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 disebutkan bahwa pembagian bahan-bahan galian (bahan tambang) terdiri dari:

a. Golongan bahan galian yang strategis atau golongan A berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Seperti; minyak bumi, aspal dan lain-lain.

b. Golongan bahan galian vital atau golongan B berarti menjamin hajat hidup orang banyak seperti; emas, besi, pasir besi, dan lain-lain.

c. Golongan bahan yang tidak termasuk dalam golongan A dan B yakni; galian C yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, seperti nitrat, asbes, batu apung, batu kali, pasir, tras, dampal dan lain-lain.

Bahan tambang umumnya berada di/dekat permukaan atau jauh di bawah permukaan bumi. Keduanya tertimbun oleh batuan dan tanah di atasnya (Iskandar, 2008). Proses pengambilan bahan tambang pada umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface mining) dan penambangan bawah tanah (underground mining). Masing-masing jenis penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil bahan tambang dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya berbeda.

Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.

Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan hasil yang berkualitas. Pada proses pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100% (Pohan, dkk, 2007).

Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).

Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Pertambangan

Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003). Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2002).

Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula (Dyahwanti, 2007).

Secara umum kerusakan lahan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan antara lain:

1. Perubahan vegetasi penutup

Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami. Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. Tanpa vegetasi lahan menjadi terbuka dan akan memperbesar erosi dan sedimentasi pada saat musim hujan.


Gambar 1. Proses land clearing yang mengakibatkan hilangnya vegetasi alami


2. Perubahan topografi

Pengupasan tanah pucuk mengakibatkan perubahan topografi pada daerah tambang. Areal yang berubah umumnya lebih luas dari dari lubang tambang karena digunakan untuk menumpuk hasil galian (tanah pucuk dan overburden) dan pembangunan infrastruktur. Hal ini sering menjadi masalah pada perusahaan tambang kecil karena keterbatasan lahan (Iskandar, 2010). Seperti halnya dampak hilangnya vegetasi, perubahan topografi yang tidak teratur atau membentuk lereng yang curam akan memperbesar laju aliran permukaan dan meningkatkan erosi. Kondisi bentang alam/topografi yang membutuhkan waktu lama untuk terbentuk, dalam sekejap dapat berubah akibat aktivitas pertambangan dan akan sulit dikembalikan dalam keadaan yang semula.



Gambar 2. Perubahan topografi akibat aktivitas pertambangan


3. Perubahan pola hidrologi

Kondisi hidrologi daerah sekitar tambang terbuka mengalami perubahan akibatnya hilangnya vegetasi yang merupakan salah satu kunci dalam siklus hidrologi. Ditambah lagi pada sistem penambangan terbuka saat beroperasi, air dipompa lewat sumur-sumur bor untuk mengeringkan areal yang dieksploitasi untuk memudahkan pengambilan bahan tambang. Setelah tambang tidak beroperasi, aktivitas sumur pompa dihentikan maka tinggi muka air tanah (ground water table) berubah yang mengindikasikan pengurangan cadangan air tanah untuk keperluan lain dan berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitasnya menurun (Ptacek, et.al, 2001).



Gambar 3. Perubahan pola hidrologi pada aktivitas pertambangan


4. Kerusakan tubuh tanah

Kerusakan tubuh tanah dapat terjadi pada saat pengupasan dan penimbunan kembali tanah pucuk untuk proses reklamasi. Kerusakan terjadi diakibatkan tercampurnya tubuh tanah (top soil dan sub soil) secara tidak teratur sehingga akan mengganggu kesuburan fisik, kimia, dan biolagi tanah (Iskandar, 2010). Hal ini tentunya membuat tanah sebagai media tumbuh tak dapat berfungsi dengan baik bagi tanaman nantinya dan tanpa adanya vegetasi penutup akan membuatnya rentan terhadap erosi baik oleh hujan maupun angin. Pattimahu (2004) menambahkan bahwa terkikisnya lapisan topsoil dan serasah sebagai sumber karbon untuk menyokong kelangsungan hidup mikroba tanah potensial, merupakan salah satu penyebab utama menurunnya populasi dan aktifitas mikroba tanah yang berfungsi penting dalam penyediaan unsur-unsur hara dan secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan tanaman. Selain itu dengan mobilitas operasi alat berat di atas tanah mengakibatkan terjadinya pemadatan tanah. Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar.

Proses pengupasan tanah dan batuan yang menutupi bahan tambang juga akan berdampak pada kerusakan tubuh tanah dan lingkungan sekitarnya. Menurut Suprapto (2008a) membongkar dan memindahkan batuan mengandung sulfida (overburden) menyebabkan terbukanya mineral sulfida terhadap udara bebas. Pada kondisi terekspos pada udara bebas mineral sulfida akan teroksidasi dan terlarutkan dalam air membentuk Air Asam Tambang (AAT). AAT berpotensi melarutkan logam yang terlewati sehingga membentuk aliran mengandung bahan beracun berbahaya yang akan menurunkan kualitas lingkungan.

Sementara itu proses pengolahan bijih mineral dari hasil tambang yang menghasilkan limbah tailing juga berpotensi mengandung bahan pembentuk asam (Suprapto, 2008b), sehingga akan merusak lingkungan karena keberadaannya yang bisa jauh ke luar arel tambang.



Gambar 4. (a) Pencemaran AAT dan pengendapan tailing ke sungai yang mempengaruhi daerah di luar areal tambang, (b) Pengendapan tailing Grasberg (Landsat 2003).

Selengkapnya...


Share/Bookmark

REMEDIASI TANAH TERCEMAR LOGAM BERAT

Oleh:
Dr. Ir. Untung Sudadi, M.Sc.
Bagian Kimia dan Kesuburan Tanah
Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan
Fakultas Pertanian IPB


Tanpa intervensi manusia atau tindakan remediasi, proses reklamasi secara alami pada lokasi yang tercemar terjadi dengan laju yang sangat perlahan dan berlangsung selama ratusan tahun bahkan lebih. Sementara itu, lokasi yang tercemar tersebut tetap akan menjadi ancaman bagi kesehatan dan ekosistem (Vangronsveld & Cunningham 1998).

Teknik remediasi tanah tercemar yang paling sesuai untuk suatu lokasi bersifat spesifik terhadap jenis bahan pencemar dan lokasinya. Banyak teknik remediasi tanah tercemar oleh pencemar organik yang dapat diterapkan (misalnya teknik volatilisasi, biodegradasi, dll.), namun tidak banyak pilihan untuk pencemar logam berat karena sifatnya yang tak-terdegradasikan dan relatif imobil. Remediasi tanah tercemar ringan oleh logam berat di kawasan perdesaan juga berbeda dengan yang diterapkan untuk lahan pertanian, kawasan perkotaan atau padat penduduk, kawasan industri ataupun kawasan penambangan dan pe-leburan bijih logam yang tercemar berat.

Remediasi tanah tercemar berat oleh logam berat umumnya membutuhkan biaya mahal. Metode-metode yang diterapkan terutama berbasis teknik rekayasa sipil yang antara lain meliputi pekerjaan ekskavasi terhadap lapisan tanah yang tercemar (excavation) untuk di-timbun (landfilling) di fasilitas pembuangan limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3), penimbunan kembali dengan tanah bebas kontaminasi (backfilling) dari lokasi lain dan di-lanjutkan dengan revegetasi. Biaya penerapan teknik excavation-landfilling-backfilling seperti ini di Amerika Serikat untuk tanah sedalam 60 cm mencapai US$ 730 m-2 (Berti & Cunningham 1997). Untuk mereklamasi lokasi ke kondisi yang sehat, dengan demikian, masih diperlukan lagi upaya, waktu dan biaya tambahan. Oleh karena itu, tersedianya me-tode remediasi yang praktis, murah dan tetap efektif dalam melindungi kesehatan dan ling-kungan merupakan alternatif yang berharga.

Salah satu metode alternatif remediasi tanah tercemar logam berat yang semakin mendapat perhatian komunitas ilmuwan dan praktisi remediasi terutama sejak tahun 1990an hingga sekarang adalah teknik in-situ inactivation (Vangronsveld & Cunningham 1998). Metode ini merujuk pada penggunaan amelioran untuk mengubah secara in situ bentuk fisiko-kimia logam berat pada fase larutan dan padatan tanah yang mudah larut menjadi fase padatan yang secara geokimia lebih stabil, sehingga menurunkan dampak negatifnya terhadap sumberdaya alam dan lingkungan. Tindakan ameliorasi dapat meningkatkan proses-proses biogeokimia yang secara efektif dapat menginaktivasi fraksi aktif logam berat pada tanah tercemar. Selain itu, aplikasi beragam amelioran dapat meningkatkan pertumbuhan vegetasi, mempertahankan populasi dan keragaman mikrob, serta menurunkan pengalihan logam berat ke air tanah (Adriano et al. 2004).

Pengujian efektivitas teknik inaktivasi in situ dapat didasarkan pada metode kimia (misal-nya ekstraksi kimia secara selektif atau sekuensial dan adsorpsi-desorpsi) dan metode bi-ologi (misalnya pertumbuhan, produksi biomassa dan metabolisme tanaman, uji ekotoksi-kologi dan populasi mikrob) atau kombinasi keduanya (Boularbah et al. 1996). Analisis datanya dapat didasarkan pada perubahan sifat tanah (seperti kapasitas adsorpsi, kadar total atau kadar fraksi logam berat terekstrak) dan parameter tanaman (seperti bobot biomassa dan kadar logam berat dalam jaringan tanaman) vs jumlah amelioran yang diaplikasikan (Vangronsveld & Cunningham 1998).

Amelioran yang telah diuji efektivitasnya untuk meremediasi pencemaran logam berat da-lam tanah dengan teknik inaktivasi in situ antara lain bahan alkalin, bahan mineral fosfat, hidroksida Fe dan Mn, zeolit dan bahan organik. Termasuk dalam kelompok amelioran ini adalah biosolids yang banyak mengandung bahan organik, hidroksida logam seperti Fe dan Mn serta bahan alkalin.

Bahan alkalin seperti kalsit [CaCO3] dan dolomit [Ca.MgCO3] mengikat H+ yang tersorpsi pada tapak ikatan di permukaan koloid tanah. Tapak yang terbebaskan selanjutnya tersedia bagi sorpsi kation logam berat. Selain meningkatkan pH, aplikasi bahan alkalin juga men-dorong terjadinya reaksi hidrolisis dan kopresipitasi logam dengan karbonat. Namun, penggunaan bahan alkalin hanya efektif dalam jangka pendek, sehingga diperlukan aplikasi berulang untuk mempertahankan logam dalam kondisi inaktif (Pierzynski & Schwab 1993).

Aplikasi TSP dapat menginaktivasi Pb melalui mekanisme pelarutan P dari TSP diikuti pengendapan mineral seperti pyromorphite dalam tanah (Ma et al. 1995). Bahan mineral fosfat seperti hidroksiapatit dan batuan fosfat memiliki potensi dalam menginaktivasi ka-tion logam berat terutama melalui reaksi kopresipitasi. Dalam hal Pb, yang utama adalah pembentukan hydroxy-pyromorphite [Pb5(PO4)3OH] dengan mekanisme utama adsorpsi dan pengompleksan permukaan serta kopresipitasi (Hettiarachchi et al. 2001; Ma 1996). Dalam hal sorpsi Cd pada permukaan hidroksiapatit, mekanisme pertukaran ion dan difusi padatan juga terlibat (Xu & Schwartz 1994).

Hidroksida Mn berperan penting dalam proses adsorpsi dan redoks dalam tanah, sehingga berinteraksi dengan logam berat (Alloway 1995b; Kabata-Pendias & Pendias 2001). Grup birnessite (Na4Mn14O27.9H2O), dicirikan oleh valensi Mn yang beragam dan struktur yang tak teratur, merupakan mineral hidroksida Mn yang paling banyak dijumpai dalam tanah. Logam berat seperti Cd dan Pb membentuk kompleks permukaan inner-sphere dengan birnessite. Pada laju sorpsi yang masih rendah, sorpsi birnessite terhadap kation logam berat terutama terjadi pada batas lapisan melalui mekanisme ujung kristal mineral dengan permukaan oktahedra MnO6.

Oksida Fe merupakan sorbent penting bagi logam berat karena dapat mengadsorpsi ion logam berat dalam larutan dan menjeratnya (Kabata-Pendias & Pendias 2001) melalui reaksi-reaksi yang berkenaan dengan proses dekomposisi, koagulasi dan penataan-kembali adsorbent serta penetrasi ion ke dalam kisi-kisi kristal melalui mekanisme pertukaran dengan komponen kisi-kisi kristal di dekat permukaan mineral (Mench et al. 1998). Misalnya, Cd dan Pb dapat diadsorpsi melalui mekanisme ikatan kimia oleh oktahedra Fe-hidroksida.

Hasil percobaan Sappin-Didier (1997) menunjukkan bahwa kadar fraksi terlarut, dapat ditukar dengan Ca(NO3)2 dan terekstrak EDTA dari Cd, Ni dan Zn dari dua tanah tercemar menurun dengan aplikasi tunggal 1% Fe-hidroksida, namun penurunannya lebih rendah daripada menggunakan Mn-hidroksida dan penggunaan Fe-hidroksida tidak secara umum menurunkan kadar ketiga logam berat tersebut dalam tajuk tanaman uji ryegrass dan tembakau.

Ameliorasi menggunakan zeolit alam maupun sintetis dapat menurunkan serapan tanaman terhadap Cu, Cd, Pb dan Zn (Gworek 1992; Moirou et al. 2001; Oste et al. 2002). Struktur kristal tiga dimensinya yang tak terbatas memungkinkan zeolit memiliki kapasitas pertukaran kation yang besar. Kapasitas ini berasal dari substitusi Al3+ untuk Si4+ pada tetrahedra Si yang menghasilkan tapak tetap bermuatan negatif di seluruh struktur kristalnya. Muatan negatif tersebut diseimbangkan oleh sejumlah ekuivalen kation mobil yang terikat lemah pada struktur kristal dan bersifat bebas untuk dipertukarkan dengan berbagai kation lainnya di larutan. Zeolit juga memiliki karakteristik sebagai penyaring ion. Struktur dalam kristalnya tersusun oleh serangkaian channels dan cages dengan dimensi spesifik yang saling berhubungan sehingga secara selektif dapat menjebak atau menyaring ion bergantung pada ukurannya.

Aplikasi 10% w/w zeolit alam clinoptilolite menurunkan kelarutan Cd (32%) dan Pb (38%) pada tanah tercemar bekas lahan tambang (Moirou et al. 2001). Penggunaan zeolit sintetis (mordenite, faujasite, zeolit X, zeolit P, zeolit A) dan zeolit alam clinoptilolite menurunkan kadar Cd dan Zn tanah dan jaringan tanaman (Oste et al. 2002).

Aplikasi bahan organik akan mengubah spesiasi logam berat dalam larutan tanah dari ionik ke bentuk-bentuk terkompleks, sehingga serapan logam berat oleh akar dan perpindahan-nya ke bagian atas tanaman menurun. Dengan demikian, fitotoksisitas dan akumulasi logam berat ke rantai makanan yang lebih tinggi juga menurun (Mench et al. 1998).

Inaktivasi In Situ Pencemaran Logam Berat dalam Tanah
Keberadaan logam berat seperti Cd, Cu, Pb dan Zn di atmosfer, tanah dan air dapat mengganggu kehidupan semua organisme. Dalam aktivitas produksi pertanian, kepedulian terhadap hal ini berkenaan dengan dampak negatifnya terhadap pertumbuhan tanaman, keamanan, kualitas dan pemasaran produk pangan serta kelestarian fungsi lingkungan lainnya (Islam et al. 2007).

Bioakumulasi logam berat dalam rantai makanan juga berbahaya bagi kesehatan. Proses pendedahannya terutama melalui jalur pencernaan (termakan) dan pernafasan (terhirup). Untuk Pb, Cd dan Hg, hampir separo dari rataan kadar yang terpapar ke tubuh manusia terjadi melalui jalur pencernaan dan berasal dari produk tanaman [buah, sayuran dan biji-bijian] (Islam et al. 2007).

Oleh karena tidak memerlukan pekerjaan ekskavasi, metode inaktivasi in situ sesuai untuk diterapkan di tanah pertanian, antara lain karena: (1) proses inaktivasi yang efektif dalam jangka panjang akan menurunkan kadar fraksi aktif, laju pencucian dan perkolasi logam berat ke air tanah dan perpindahannya ke rantai makanan berikutnya, (2) selanjutnya, pertumbuhan tanaman yang lebih sehat juga akan menstabilkan sifat fisik tanah, dan (3) selain murah, biaya yang diperlukan di Amerika Serikat sekitar US$ 0.02-1.00 m-3 per tahun (Mench et al. 1994), metode ini juga tidak destruktif karena tidak merusak bahan organik, mikrob dan struktur tanah, sehingga dampak negatifnya minimal. Metode ini juga sesuai untuk lokasi dimana teknik excavation-landfilling-backfilling dan stabilisasi menggunakan bahan seperti semen, aspal, lapisan liat (geo-textile) dan kombinasinya tidak efisien untuk diterapkan. Namun, metode ini tidak efektif untuk lokasi yang tanahnya dicirikan oleh kondisi pH, struktur, salinitas, kadar logam berat dan bahan toksik lainnya yang sangat tidak sesuai untuk pertumbuhan tanaman (Vangronsveld & Cunningham 1998).

Aplikasi tiga jenis biosolids yang berbeda dalam hal kadar fraksi Fe dan Mn serta bahan organiknya dengan dosis 112-448 Mg.ha-1 pada tanah tercemar Cd terbukti efektif dalam meningkatkan sorpsi Cd sehingga menurunkan kelarutan atau kadar fraksi aktifnya dalam larutan tanah (Hettiarachchi et al. 2003). Melalui percobaan pencucian, Calace et al. (2005) mendapatkan penurunan kadar fraksi aktif logam berat Cd, Cu, Mn, Ni, Pb dan Zn dari tanah yang tercemar dengan mengaplikasikan biosolids dari industri bubur kertas yang banyak mengandung bahan organik, karbonat dan silikat.

Aplikasi beragam amelioran fosfat dapat menginaktivasi Pb dalam tanah tercemar secara in situ sebagai mineral Pb-P yang tidak larut, terutama pyromorphite [Pb5(PO4)3Cl,OH,F] (Ma 1996). Dilaporkan oleh Scheckel & Ryan (2004) bahwa ameliorasi 1% asam fosfat dengan masa inkubasi 32 bulan meningkatkan pembentukan piromorfit dari 0% pada tanah kontrol menjadi 45% dari kadar total Pb. Aplikasi kombinasi amelioran Mn+P lebih efektif dalam menurunkan kadar Pb tanah dibandingkan hanya Mn atau P (Hettiarachchi et al. 2000). Kadar Pb pada beberapa tanah tercemar juga menurun dengan ameliorasi bahan yang banyak mengandung Fe (Berti & Cunningham 1997).

Ameliorasi bahan organik terbukti dapat menginaktivasi Pb secara in situ melalui pemben-tukan kompleks tak-larut antara Pb tanah dengan asam-asam organik berbobot molekul tinggi yaitu asam humik dan fulvik (Strawn & Sparks 2000; Geebelen et al. 2002; Brown et al. 2004). Aplikasi biosolids atau kompos biosolids, yang banyak mengandung bahan organik, Fe, P dan Mn, dilaporkan efektif dalam menurunkan kadar fraksi aktif Pb tanah. Dengan dosis 100 g.kg-1 tanah atau 200 ton.ha-1, ameliorasi biosolids pada tanah perkotaan tercemar Pb dengan kadar total 2,000 mg.kg-1 menurunkan kadar fraksi aktif Pb tanah hingga 20-43% (Brown et al. 2004). Sebaliknya, pembentukan asam-asam organik dengan bobot molekul rendah hasil degradasi bahan organik dapat meningkatkan kelarutan Pb tanah (Jin et al. 2005).

Hasil percobaan inaktivasi Pb secara in situ pada 10 tanah tercemar Pb dari berbagai sumber pencemar berbeda menggunakan kalsit, campuran abu siklon dan terak baja (AS+TB) serta batuan fosfat menunjukkan bahwa aplikasi kalsit dan AS+TB lebih efektif dalam menurunkan serapan Pb oleh tanaman uji daripada batuan fosfat (Geebelen et al. 2003). Dalam percobaan ini, serapan Pb berkorelasi positif dengan kadar fraksi Pb tanah yang terlarut dan dapat dipertukarkan terekstrak ekstraktan CaCl2.
Selengkapnya...


Share/Bookmark

MITIGASI KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LAHAN BASAH

Pemanfaatan sumberdaya lahan oleh manusia merupakan suatu kebutuhan yang tak terpisahkan dari kehidupan. Kebutuhan akan lahan berhubungan erat dengan kebutuhan manusia berupa pangan, sandang, dan papan serta energi. Peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat mengakibatkan tindakan pemanfaatan sumberdaya lahan pun semakit pesat. Permintaan terhadap lahan untuk berbagai bidang kehidupan, salah satunya lahan pertanian menjadi semakin meningkat. Lahan yang dulunya dianggap sebagai lahan marjinal, seperti lahan basah (dalam hal ini rawa dan gambut) menjadi salah satu sasaran perluasan lahan pertanian.

Lahan basah memiliki keunikan tersendiri dan khas dibanding sumberdaya lahan lainnya. Lahan basah pada umumnya merupakan wilayah yang sangat produktif dan mempunyai keanekaragaman yang tinggi, baik keanekaragaman hayati maupun non hayati, sehingga diyakini bahwa lahan basah merupakan salah satu sistem penyangga kehidupan yang sangat potensial. Meskipun lahan basah dapat dimanfaatkan untuk penggunaan lahan lainnya, namun dalam pemanfaatannya manusia seringkali mengedepankan fungsi produksi dibandingkan dengan fungsi lingkungan. Hal ini menjadi penyebab terjadinya kerusakan dan pencemaran serta kehilangan lahan basah sehingga tak dapat menjalankan fungsi lingkungannya.

Lahan Basah

Lahan Basah (wetlands) adalah salah satu ekosistem yang paling penting di bumi karena kondisi hidrologi yang unik dan perannya sebagai ecotones (zona peralihan) antara sistem daratan dan perairan (Mitsch dan Gosselink, 1993).

Berdasarkan hasil Konvensi Ramsar 1971, pengertian lahan basah secara internasional adalah:

“Daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir; tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu surut”.

Pengertian di atas menunjukkan bahwa cakupan lahan basah di wilayah pesisir meliputi terumbu karang, padang lamun, dataran lumpur dan dataran pasir, mangrove, wilayah pasang surut, maupun estuari; sedang di daratan cakupan lahan basah meliputi rawa-rawa baik air tawar maupun gambut, danau, sungai, dan lahan basah buatan seperti kolam, tambak, sawah, embung, dan waduk. Untuk tujuan pengelolaan lahan basah dibawah kerangka kerjasama Internasional, Konvensi Ramsar, mengeluarkan sistem pengelompokan tipe-tipe lahan basah menjadi 3 (tipe) utama yaitu (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004):

  1. Lahan basah pesisir dan lautan, terdiri dari 11 tipe antara lain terumbu karang dan estuari.
  2. Lahan basah daratan, terdiri dari 20 tipe antara lain sungai dan danau.
  3. Lahan basah buatan, terdiri dari 9 tipe antara lain tambak dan kolam pengolahan limbah.

Tiap lahan basah tersusun atas sejumlah komponen fisik, kimia, dan biologi, seperti tanah, air, spesies tumbuhan dan hewan, serta zat hara. Proses yang terjadi antar-komponen dan di dalam tiap komponen membuat lahan basah dapat mengerjakan fungsi-fungsi tertentu, dapat membangkitkan hasilan, dan dapat memiliki tanda pengenal khas pada skala ekosistem (Notohadiprawiro, T., 1997).

Fungsi dan nilai lahan basah antara lain adalah mengatur siklus air, menyediakan air permukaan dan air tanah, serta mencegah terjadinya banjir dan kekeringan. Seiring dengan pesatnya pembangunan di berbagai sektor, keberadaan potensi sumberdaya air di kawasan lahan basah (kawasan gambut, kawasan resapan air, sempadan sumber air, pantai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan pantai berhutan bakau, dan rawa) menjadi semakin terancam kelestariannya.

Kekhasan pemandangan lahan basah dan bentuk kehidupan yang ada di dalamnya menarik wisata alam (Dugan, 1990). Tampakan-tampakan khas lahan basah berupa keanekaragaman hayati, warisan alam dan pemandangan rekreatif memunculkan kebutuhan akan mempertahankan keutuhan lahan basah.

Kerusakan dan Pencemaran Lahan Basah

Pada awalnya lahan basah dijauhi karena merupakan sarang nyamuk yang dapat menimbulkan penyakit malaria. Dengan alasan ini pula merupakan salah satu penyebab terjadinya pembukaan lahan basah untuk memberantas sarang nyamuk dan penyakit yang ditimbulkannya. Sekitar akhir 1800-an lahan basah dianggap sebagai penyebab nyamuk malaria, sehingga kegiatan untuk pengeringan lahan basah menjadi luas. Seiring dengan perkembangan teknologi tahun-tahun berikutnya, kerugian dan kerusakan dari lahan basah semakin terus bertambah karena alasan tersebut, dan sebagai alasan untuk mendapatkan lahan pertanian, membuka pemukiman dan lain-lain, yang tergambar pada kontrol dan eksploitasi alam oleh manusia, meletakkan dasar bagi pemberantasan lahan basah (Caliskan, 2008). Lahan basah telah dikeringkan, berubah menjadi lahan pertanian dan perkembangan komersial dan residensial pada tingkat yang mengkhawatirkan (Mitsch dan Gosselink, 1993).

Konversi lahan basah yang telah berlangsung berabad-abad di berbagai bagian dunia telah merusakkan jutaan hektar lahan basah, terutama di negara-negara industri. Pengembangan pertanian paling banyak menghilangkan lahan basah (Notohadiprawiro, 1996). Sebagai contoh, Sejak kedatangan orang Eropa ke Amerika, setengah dari lahan basah di AS telah hilang (Özeesmi, 1997 dalam Caliskan, 2008). Meskipun nilai intrinsiknya besar, lahan basah telah kehilangan sistem tanahnya di bawah penggunaan manusia, sehingga sebagian besar lahan basah di Eropa, dan Mediterania pada khususnya, telah hilang (Hollis, 1995). Di Spanyol, diperkirakan bahwa lebih dari 60% dari lahan basah telah hilang dalam 50 tahun terakhir. Semenanjung Iberia barat tengah 94% dari lahan basah asli menghilang pada periode antara 1896 dan 1996 (Gallego-Fernandez, et al., 1999.

Potensi lahan basah cukup baik untuk usaha pertanian, perikanan, kehutanan, dan peternakan. Di Indonesia sejak tahun 70-an pemerintah telah melakukan pengembangan berbagai usaha tersebut di lahan basah di pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua melalui kegiatan pengembangan pemukiman, namun sayang, tidak semua wilayah pengembangan berhasil, banyak juga yang tidak berkembang (mal-developed). Ekosistem lahan basah sebelum dibuka memberikan banyak hasil hutan, seperti kayu, rotan, damar, berbagai jenis ikan dan hasil-hasil lainnya. Setelah lahan tersebut dibuka, hasil-hasil tersebut menurun drastis akibat berbagai masalah lingkungan di lahan yang dibuka maupun di lahan lain di sekelilingnya. Berbagai masalah lingkungan tersebut antara lain masalah penurunan permukaan tanah (subsidence), penurunan pH tanah dan badan air oleh karena sulfat masam, banjir, kekeringan, kebakaran hutan gambut, dan sebagainya. Beberapa masalah tersebut merupakan bencana nasional. Akibatnya secara umum daya dukung lahan bagi kehidupan menurun drastis (Poniman, dkk., 2006.

Penyusutan luas kawasan lahan basah di daerah padat penduduk terjadi akibat kebutuhan lahan untuk pemukiman, pertanian, dan industri. Hal tersebut seperti antara lain menyebabkan terjadinya upaya reklamasi dengan menimbun ekosistem pantai dan rawa serta pembelokan, penyempitan, maupun pelebaran sungai untuk pembangunan infrastruktur. Di samping itu penyusutan juga terjadi di kawasan hutan dan kawasan yang dilindungi, hal ini umumnya terjadi akibat bencana alam seperti kebakaran dan juga akibat ketidakjelasan tata batas kawasan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004.

Kerusakan lahan basah juga bisa berupa pencemaran yang kemudian menyebabkan perubahan kesetimbangan ekologis lahan basah, sedimentasi danau dan rawa, masuknya invasive alien spesies, dan pengurasan sumberdaya akibat pemanfaatan berlebih. Kerusakan yang terjadi menyebabkan banyak kawasan lahan basah terutama rawa dan danau mengalami pendangkalan, eutrophikasi, hilangnya spesies asli, dan menurunnya kesejahteraan masyarakat (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004.

Pada daerah tertentu, aktivitas yang dilakukan dalam upaya untuk pengembangan atau kelangsungan hidup dapat menyebabkan pencemaran. Pencemaran lahan basah menimbulkan ancaman serius terhadap struktur dan fungsi ekosistem lahan basah (Mitsch dan Gosselink, 2000; Lamers et al, 2002. Pencemaran pada lahan basah terjadi tiada lain akibat aktivitas manusia (human-induce) yang berada baik di dalam maupun di luar lingkungan lahan basah. Pada umumnya sumber pencemaran berasal dari aktivitas manusia yang menghasilkan limbah buangan (residu) dan polutan yang dibuang sembarangan. Kebanyakan pencemaran terjadi pada badan air sehingga menurunkan kualitas air.

Lahan basah yang telah menjadi korban pencemaran sebagian besar berdekatan dengan daerah berikut (Mkuula, 1993):

  1. Pusat-pusat perkotaan; Pesatnya pembangunan dan peningkatan penduduk merambah sebagian lahan basah sebagai bagian dari perkotaan. Proses urbanisasi yang cepat mempengaruhi pencemaran yang semakin parah akibat pembuangan sampah (limbah padat) dan limbah cair yang berasal dari penduduk, domestik, dan industri.
  2. Daerah yang dekat industri berpolusi besar, seperti pengolahan sisal (serat; Industri merupakan sumber utama polusi air, udara dan tanah. Limbah industri dapat mengandung logam berat seperti merkuri, timbal krom, dan kadmium; garam sianida, nitrit dan nitrat, bahan organik, mikro-organisme dan nutrisi, bahan kimia dan beracun seperti pestisida.
  3. Daerah di mana pertambangan merupakan sarana utama pendapatan; Sumberdaya yang terkandung di lahan basah sangat potensial untuk dikelola khususnya pertambangan. Tak jarang kita temui lokasi tambang yang berada di sekitar lahan basah. Pencemaran yang timbul dari kegiatan pertambangan sangat memprihatinkan. Dengan munculnya pengeboran gas alam dan mungkin minyak di wilayah pesisir, mungkin ada dampak negatif yang sangat besar pada laut terutama rapuhnya lahan basah, dan pesisir. Pada skala pertambangan besar yang terorganisir, dampak lingkungan relatif mudah untuk dicegah dan dikendalikan. Namun, pertambangan skala kecil tidak terorganisir dan tidak terkendali telah melakukan kerusakan luar biasa untuk lingkungan. Overburden merupakan sampah utama yang dihasilkan oleh industri pertambangan. Fraksi komoditi yang berguna biasanya sangat kecil, dan sisanya adalah batu dan tanah sampah yang dibuang tanpa memperhatikan lingkungan.
  4. Daerah di mana aplikasi pestisida sangat luas; Pestisida menimbulkan masalah pencemaran lingkungan ketika dibuang ke lingkungan karena beracun bagi banyak spesies non-target. Beberapa pestisida tetap aktif untuk waktu yang lama atau dapat terurai menjadi senyawa yang lebih beracun. Sumber-sumber pencemaran pestisida berasal dari penyimpanan dan pengelolaan yang tidak. Kurangnya kesadaran akan bahaya terkait dengan penanganan pestisida semakin merumitkan masalah. Air adalah penerima utama polutan pestisida. Sekitar 50% dari pestisida yang disemprotkan ke tanaman jatuh di tanah atau terbawa oleh angin dan memasuki badan air melalui air hujan atau irigasi. Beberapa pestisida akhirnya mencemari air minum.

Mitigasi Kerusakan dan Pencemaran Lahan Basah

Dalam pengertian umum, mitigasi berarti mengurangi kerusakan lingkungan dengan menghindari, meminimalkan, dan kompensasi untuk kegiatan yang merusak atau menghancurkan sumber daya yang dilindungi (Anonim, 2003).

Ada tiga jenis mitigasi umumnya diakui sebagai metode yang dapat diterima untuk mengkompensasi dampak kerusakan lahan basah: restorasi (restoration), penciptaan (creation), dan peningkatan (enhancement). Restorasi lahan basah mengacu pada pembentukan kembali (reestablishment) dari lahan basah di suatu daerah di mana secara historis lahan basah ada tapi yang nampak sekarang sedikit atau tidak adanya fungsi lahan basah. Penciptaan (creation) lahan basah mengacu pada pembuatan lahan basah di daerah yang bukan lahan basah di masa lalu. Peningkatan (enhancement) mengacu pada peningkatan satu atau lebih fungsi dari ada lahan basah (Kruczynski, 1990).

Dalam konteks lahan basah, mitigasi sering diartikan sebagai kompensasi, dan berarti restorasi, penciptaan, peningkatan, atau beberapa tindakan lain yang dilakukan untuk tujuan spesifik dari kompensasi untuk kerusakan atau kehancuran lahan basah (Anonim, 2003). Selain dari ketiga metode yang umumnya dilakukan dalam kegiatan mitigasi lahan basah, menurut Morgan dan Robert (1999) metode yang paling sering juga digunakan namun menjadi pilihan terakhir adalah pelestarian (preservation). Kegiatan pelestarian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk tetap mempertahankan kondisi lahan basah yang ada dalam menjalankan fungsinya (Odum dan Turner, 1987).

Banyak peneliti telah menawarkan kesimpulan tentang berbagai faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan kegiatan mitigasi saat ini dan masa depan. Umumnya dapat digambarkan dalam lima kategori. Ini termasuk (Castelle, et al., 1992):

• Informasi teknis dan ilmiah;
• Perencanaan proyek dan pelaksanaan;
• Tipe lahan basah;
• Fungsi lahan basah;
• Jenis mitigasi, dan
• Waktu.
Selengkapnya...


Share/Bookmark

MEMAHAMI BANJIR

Air merupakan sumber kehidupan yang dikaruniakan Tuhan kepada seluruh mahlukNya. Seperti komponen alam lainnya, air merupakan penyangga kehidupan. Berbagai berkah yang kita dapatkan dari dan melalui air. Air mengajarkan kita akan filosofi kehidupan sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab Tuhan.

Kedudukan dan fungsi air di muka bumi akan selalu berganti-ganti sehingga membentuk suatu siklus yang dikenal sebagai siklus hidrologi. Sebagai proses alam, siklus ini akan menjaga keseimbangan kehidupan di bumi hingga saat manusia melakukan intervensi terhadapnya dan menjadikannya tak stabil. Bertambahnya jumlah manusia menyebabkan intervensi terhadap siklus hidrologi menjadi semakin besar. Pada akhirnya siklus hidrologi menjadi terganggu sehingga memunculkan bahaya yang berujung menjadi bencana banjir (flood disaster).

Di luar dari terganggunya siklus hidrologi akibat intervensi manusia, banjir hanyalah proses alam yang telah terjadi sejak masa lampau. Banjir dapat diartikan sebagai aliran air yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh saluran drainase atau sungai yang kemudian melimpah dan menimbulkan genangan melebihi jumlah normal yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dengan periode ulang tahun tertentu. Jadi pada tahun-tahun tertentu curah hujan yang tinggi dapat berulang dan terjadi pada wilayah-wilayah tertentu dan menimbulkan luapan air. Terjadinya banjir pada masa lampau memberikan bukti dengan adanya dataran banjir (flood plain) yang kini oleh manusia mempergunakannya untuk berbagai aktivitas. Dataran banjir merupakan daerah yang subur karena merupakan endapan material dengan unsur hara yang tinggi yang terangkut bersama limpasan air dari hulu. Selain itu proses alam ini berperan dalam proses evolusi dan suksesi mahluk hidup lainnya. Berdasarkan kejadiaanya secara alamiah, banjir hanyalah konotasi positif untuk memaknainya sebagai luapan air yang membawa berkah.

Dengan kondisi dan kenyataan yang kita hadapi sekarang, banjir merupakan ancaman bahaya bagi kehidupan manusia. Makna banjir sebagai proses alam bergeser ke arah negatif yaitu luapan air yang membawa musibah (bencana). Semua proses alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, longsor, dan lainnya pada hakekatnya adalah peristiwa alam yang menjaga kesimbangan bumi. Namun karena keberadaan manusia disekitarnya yang kemudian menimbulkan kerugian, baik harta benda maupun hilangnya nyawa, menjadikannya sebagai bencana. Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api merupakan proses alam yang dapat menjadi bencana tanpa adanya pengaruh akibat intervensi manusia, sedangkan banjir kejadiannya diperparah akibat intervensi manusia. Banjir merupakan bencana yang sering terjadi di Indonesia yang beriklim tropis, terutama pada wilayah dengan kemiringan lereng landai atau dataran. Masalah tersebut mulai muncul sejak manusia bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah dataran banjir serta ekspansi lahan yang terjadi di daerah hulu. Pemanfaatan lahan yang hanya berorientasi pada fungsi produksi dan melupakan fungsi lingkungan mengakibatkan tempat-tempat tersebut langganan terhadap banjir. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingkat kebutuhan hidup yang tinggi cenderung mengeksploitasi lahan secara serampangan dengan menyisakan degradasi lahan yang memprihatinkan. Pembalakan hutan secara liar (deforestasi) pada wilayah hulu, penimbunan rawa (daerah resapan air) untuk pemukiman dan industri, dan penataan ruang dengan sistem drainase yang buruk merupakan beberapa penyebab terjadinya bencana banjir di kota-kota besar Indonesia. Diperparah lagi dengan sikap dan ketidakepedulian (ignorance) masyarakat terhadap lingkungannya yaitu membuang sampah yang tidak pada tempatnya. Kebanyakan kota atau daerah yang dilalui oleh sebuah sungai merupakan tempat strategis bagi masyarakat untuk membuang sampah karena dianggap efisien (mungkin tak memerlukan biaya) atau dibuang pada saluran-saluran air. Sudah menjadi pemandangan umum di daerah perkotaan, sungai dan saluran-saluran air yang tercemar dan menimbulkan bau oleh sampah yang menumpuk. Hal ini menyebabkan berkurangnya kapasitas badan sungai atau saluran air untuk menampung air, khususnya saat terjadi hujan sehingga menyebabkan banjir.

Kebanyakan kejadian banjir melalui luapan air sungai yang terjadi di daerah perkotaan sering menyalahkan daerah hulu (yang biasanya terpisah secara administrasi) sebagai penyebab banjir atau dikenal dengan istilah “banjir kiriman”. Tentunya keliru dengan menggunakan istilah tersebut tanpa memandang konsep kewilayahan secara utuh yang tak hanya berdasarkan batas administrasi atau keterpisahan fungsi ruang. Kita telah mengenal dan akrab dengan prinsip “air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah” dan istilah “air mengalir sampai jauh” dalam keseharian kita. Melalui prinsip dan istilah ini tentunya kita sadar bahwa suatu wilayah berhubungan erat secara ekologis, apalagi masing-masing wilayah berada pada satu sistem daerah aliran sungai (DAS) sehingga upaya untuk melakukan penanggulangan bencana banjir dapat dilakukan secara bersama-sama.

Telah banyak upaya penanggulangan bencana banjir dilakukan namun belum menampakkan hasil yang maksimal. Kebanyakan upaya dilakukan hanya mengacu kepada proses yang bersifat fisik, seperti menghitung peluang meningkatnya debit banjir, pemetaan zona rawan banjir, membuat bangunan pengendali banjir, dan lain sebagainya. Hal yang sering dilupakan adalah meningkatkan upaya penyelesaian terhadap faktor pemicu terjadinya banjir yang berhubungan dengan aktivitas manusia seperti deforestasi yang tiada henti-hentinya, pembukaan lahan di daerah resapan air, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan sebagainya. Maka dari itu, sudah saatnya kita melakukan penanggulangan bencana banjir yang tak setengah hati dengan melihat semua hubungan-hubungan antara alam dan manusia. Selain itu upaya peningkatan kesadaran pribadi kita masing-masing dan masyarakat luas terhadap kelestarian lingkungan perlu dilakukan yang dapat dimulai dengan hal-hal yang kecil yaitu dengan memulai membuang sampah pada tempatnya.

“Alam mampu memenuhi semua kebutuhan manusia tapi tidak untuk kerakusannya” (M. Ghandi)
Selengkapnya...


Share/Bookmark

BENCANA KEKERINGAN

Pengertian

Pengertian kekeringan antara ahli satu dengan ahli lainnya belum ada kesamaan namun ada beberapa pengertian kekeringan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembahasan kekeringan antara lain :

Menurut Shelia B. Red (1995) kekeringan didefinisikan sebagai pengurangan persediaan air atau kelembaban yang bersifat sementara secara signifikan di bawah normal atau volume yang diharapkan untuk jangka waktu khusus. Dampak kekeringan muncul sebagai akibat dari kekurangannya air, atau perbedaan-perbedaan antara permintaan dan persediaan air. Apabila kekeringan sudah mengganggu dampak tata kehidupan, dan perekonomian masyarakat maka kekeringan dapat dikatakan Bencana.

Menurut Palmer (1965) kekeringan meteorologis suatu interval waktu yang mana suplai air hujan aktual suatu lokasi jatuh/turun lebih pendek dibanding suplai air klimatologis sesungguhnya (estimasi normal).

Menurut Changnom (1987) kekeringan pertanian suatu periode ketika air tanah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan air tanaman sehingga pertumbuhannya tetap, bahkan tanaman mati.

Jenis-Jenis Kekeringan

Menurut Shelia B. Red (1995) kekeringan bisa dikelompokan berdasarkan jenisnya yaitu : kekeringan meteorologis, kekeringan hydrologis, kekeringan pertanian, dan kekeringan sosial ekonomi.

  1. Kekeringan meteorologis, berasal dari kurangnya curah hujan dan didasarkan pada tingkat kekeringan relatif terhadap tingkat kekeringan normal atau rata – rata dan lamanya periode kering. Perbandingan ini haruslah bersifat khusus untuk daerah tertentu dan bisa diukur pada musim harian dan bulanan, atau jumlah curah hujan skala waktu tahunan. Kekurangan curah hujan sendiri, tidak selalu menciptakan bahaya kekeringan.
  2. Kekeringan hidrologis mencakup mencangkup berkurangnya sumber – sumber air seperti sungai, air tanah, danau dan tempat – tempat cadangan air. Definisinya mencangkup data tentang ketersediaan dan tingkat penggunaan yang dikaitkan dengan kegiatan wajar dari sistem yang dipasok (sistem domestik, industri, pertanian yang menggunakan irigasi). Salah satu dampaknya adalah kompetisi antara pemakai air dalam sistem – sistem penyimpanan air ini.
  3. Kekeringan pertanian adalah dampak dari kekeringan meteorologi dan hidrologi terhadap produksi tanaman pangan dan ternak. Kekeringan ini terjadi ketika kelembapan tanah tidak mencukupi untuk mempertahankan hasil dan pertumbuhan rata - rata tanaman. Kebutuhan air bagi tanaman, bagaimanapun juga, tergantung pada jenis tanaman, tingkat pertumbuhan dan sarana- sarana tanah. Dampak dari kekeringan pertanian sulit untuk bisa diukur karena rumitnya pertumbuhan tanaman dan kemungkinan adanya faktor – faktor lain yang bisa mengurangi hasil seperti hama, alang – alang, tingkat kesuburan tanah yang rendah dan harga hasil tanaman yang rendah. Kekeringan kelaparan bisa dianggap sebagai satu bentuk kekeringan yang ekstrim, dimana kekurangan banjir sudah begitu parahnya sehingga sejumlah besar menusia menjadi tidak sehat atau mati. Bencana kelaparan biasanya mempunyai penyebab – penyebab yang kompleks sering kali mencangkup perang dan konflik. Meskipun kelangkaan pangan merupakan faktor utama dalam bencana kelaparan, kematian dapat muncul sebagai akibat dari pengaruh – pengaruh yang rumit lainnya seperti penyakit atau kurangnya akses dan jasa – jasa lainnya.
  4. Kekeringan sosioekonomi berhubungan dengan ketersediaan dan permintaan akan barang – barang dan jasa dengan tiga jenis kekeringan yang disebutkan diatas. Ketika persediaan barang – barang seperti air, jerami atau jasa seperti energi listrik tergantung pada cuaca, kekeringan bisa menyebabkan kekurangan. Konsep kekeringan sosioekonomi mengenali hubungan antara kekeringan dan aktivitas – aktivitas manusia. Sebagai contoh, praktek – praktek penggunaan lahan yang jelek semakin memperburuk dampak – dampak dan kerentanan terhadap kekeringan di masa mendatang.

Kekeringan Pada Tanaman

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kekeringan pada tanaman meliputi (Winarko, 2004):
  1. Spekulasi petani di lahan tadah hujan, mengharap ada hujan tetapi tidak terjadi.
  2. Pelanggaran terhadap Rencana Pola dan Tata Tanam (SK Bupati) oleh petani di Daerah Irigasi (DI). Ada 2 kemungkinan: Sengaja melanggar (spekulasi)dan tidak mengetahui/tidak mendapat informasi.
  3. Air irigasi tidak mengalir ke lokasi, biasanya di bagian hilir DI karena jaringan irigasi rusak/tidak berfungsi.
  4. Bagian hilir akan kekurangan air karena bagian pengguna hulu boros air.
  5. Curah hujan memang dibawah normal (lebih kering daripada biasanya).
  6. Sumber air yang ada lebih cepat mengering/menurun debitnya (terutama di wilayah DAS).

Akibat Bencana Kekeringan

Menurut Shelia B. Red (1995) bahwa Akibat bencana kekeringan diantaranya adalah dalam sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Ekonomi :
  • Kerugian-kerugian produksi tanaman pangan, susu, ternak, kayu, dan perikanan.
  • Kerugian pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional
  • Kerugian pendapatan petani dan lain-lain yang terkena secara langsung
  • Kerugian-kerugian dari bisnis turisme dan rekreasi
  • Kerugian pembangkit listrik tenaga air dan meningkatkan biaya-biaya energy
  • Kerugian-kerugian yang terkait dengan produksi pertanian
  • Menurunya produksi pangan dan meningkatnya harga-harga pangan
  • Pengangguran sebagai akibat menurunnya produksi yang terkait dengan kekeringan
  • Kerugian-kerugian pendapatan pemerintah dan meningkatnya kejenuhan pada lembaga-lembaga keuangan
Lingkungan :
  • Kerusakan terhadap habitat spesies ikan dan binatang
  • Erosi-erosi angin dan air terhadap tanah
  • Kerusakan spesies tanaman
  • Pengaruh-pengaruh terhadap kualitas air (salinisasi)
  • Pengaruh-pengaruh terhadap kualitas udara (debu, polutan, berkurangnya daya pandang)
Sosial:
  • Pengaruh-pengaruh kekurangan pangan ( kekurangan gizi, kelaparan)
  • Hilangnya nyawa manusia karena kekurangan pangan atau kondisi-kondisi yang terkait dengan kekeringan
  • Konflik di antara penggunan air
  • Masalah kesehatan karena menurunnya pasokan air
  • Ketidakadilan dalam distribusi akibat dampak-dampak kekeringan dan bantuan pemulihan
  • Menurunnya kondisi-kondisi kehidupan di daerah pedesaan
  • Meningkatnya kemiskinan, berkurangnya kualitas hidup
  • Kekacauan social, perselisihan sipil
  • Migrasi penduduk untuk mendapatkan pekerjaan atau bantuan pemulihan

Selengkapnya...


Share/Bookmark

Banyaknya bahaya di Indonesia menuntut kecepatan upaya menekan risiko yang mungkin terjadi. Upaya menekan risiko bencana tersebut sudah diamanatkan oleh UU No 26, 2006 tentang Penataan Ruang, supaya memasukkan komponen kebencanaan dalam penataan ruang. Selain itu dalam UU No 32, 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juga ditekankan tentang perlunya akomodasi daya dukung lingkungan dalam penataan ruang dan pembuatan sistem informasi bahaya lingkungan yang wajib dipublikasikan. Semua amanah ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankannya (UU No 32, 2004 tentang Pemerintah Daerah), sehingga saat ini banyak pemerintah daerah sedang merevisi rencana tata ruang wilayahnya.

Faktor yang terkait dengan kebencanaan untuk dimasukkan ke dalam dokumen tata ruang sudah ada dalam dokumen perundangan, tetapi masih bersifat umum, dan pedoman operasional belum ada. Dalam peraturan perundangan kita objek yang sama dengan istilah lain sudah ada, tetapi belum jelas cara mengimplementasikannya, untuk itu diperlukan sarana tertentu misalnya indikator tertentu. Pemanfaatan indikator tertentu sering dimanfaatkan untuk melakukan penilaian terhadap status atau suatu fenomena dengan ukuran-ukuran kuantitatif ataupun kualitatif.

Geo Indikator kebencanaan adalah suatu objek atau fenomena yang terjadi di permukaan bumi baik yang bersifat tiba-tiba atau gradual, tetapi terjadi dalam kurun waktu kurang dari 100 tahun, yang dapat diamati dan diukur untuk melihat perubahan bentang alam. Geo Indikator kebencanaan sudah banyak dipakai untuk keperluan pengelolaan bencana dan lingkungan khususnya di Taman Nasional di USA, Kanada, Brazil dan beberapa negara lain, khususnya untuk keperluan perencanaan jangka panjang.

Kegiatan pengembangan Geo Indikator kebencanaan ini saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi, melalui serangkaian proses akademik mulai dari investigitasi indikator yang sudah ada baik dipakai di dunia maupun secara operasional di Indonesia pada kegiatan rutin maupun dalam perundangan. Hasil dari investigasi yang dilakukan oleh sekelompok ahli baik dari hasil penelitian maupun data sekunder ini sudah berhasil disusun khususnya untuk geo indikator pada bahaya tertentu yang dapat diprediksi dan dimitigasi seperti longsor, abrasi, erosi, banjir, kekeringan, kebakaran dan pencemaran. Aspek geo indikator lain seperti tsunami, gempa, vulkanik dianggap lebih tidak mudah diprediksi tetapi secara bertahap geo indikator untuk aspek tersebut dan lainnya juga akan dikembangkan. Sejauh ini geo indikator yang sudah disusun akan dijelaskan dalam kaitan untuk keperluan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Secara umum untuk aspek perencanaan sangat ditekankan aspek geo indikator yang dapat dipetakan, sedangkan untuk aspek pemanfaatan dan pengendalian akan ditekankan pada kemudahan pengukuran dan pengamatan di lapangan.

Sumber : Panitia Workshop "PENGEMBANGAN GEO INDIKATOR UNTUK PENGELOLAAN RISIKO BENCANA, LINGKUNGAN DAN PENATAAN RUANG DI INDONESIA", Kegiatan telah dilaksanakan pada 30 November 2010 di IICC Bogor atas kerjasama Menristek dan P4W IPB

Di bawah ini tersedia link untuk mengunduh/download materi-materi yang telah disajikan pada kegiatan workshop:

Geoindikator_Overview
Geoindikator_Erosi
Geoindikator_Pencemaran Tanah
Geoindikator_Banjir
Geoindikator_Abrasi
Geoindikator_Kebakaran Lahan
Geoindikator_Kekeringan
Geoindikator_Longsor
Selengkapnya...


Share/Bookmark

TANAH HANYA ADA DI BUMI? (Bagian 1)

No Soil No Life...

Slogan ini merupakan mantra ilmiah yang memberitahukan dan menyadarkan kita tentang pentingnya tanah bagi kehidupan di bumi. Keberadaan tanah (soil) sebagai komponen alam memiliki banyak pengertian sesuai perspektif pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan. Seperti komponen alam lainnya, tanah berasal dan terbentuk sebagai akibat keteraturan sistem alam yang mempengaruhi kehidupan mahluk hidup, manusia, tumbuhan, dan hewan.

Para ilmuwan, khususnya yang bergelut di bidang ilmu kebumian memahami bahwa tanah merupakan benda alami yang berasal dari alam, terbentuk dari proses alam dan berkembang berdasarkan kondisi alam yang dipengaruhi faktor-faktor alam tertentu yang saling berinteraksi. Secara umum dan mendasar tanah berasal dari proses pelapukan batuan dan bahan alami lainnya (yang membentuk tanah mineral dan tanah organik) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor alam tertentu dalam skala waktu kehidupan di bumi. Berdasarkan dari sumber asalnya dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukannya, tulisan ini mencoba menelusuri keberadaan tanah berhubungan dengan keberadaan bumi di alam semesta. Mungkin agak ribet karena pendekatan ilmu lain selain ilmu tanah sangat di perlukan untuk melihat hubungan ini. Mari kita telusuri.

Tanah berasal dari batuan

Bumi sebagai suatu planet di alam semesta menurut para ilmuwan sekitar 4,5 milyar tahun yang lalu terbentuk oleh tabrakan tak lebih dari beberapa potong batuan angkasa yang sedang mengelilingi matahari. Secara sederhana kita dapat melihat hubungan antara keberadaan tanah yang berasal dari pelapukan batuan dimana juga bumi sebagai tempat keberadaannya (tanah) berasal dari batuan. Mungkin disebut berpikir pendek, jika memang tanah berasal dari pelapukan batuan sebagaimana pembentukan bumi dari batuan artinya tanah tidak hanya dapat ditemukan di bumi tetapi juga di planet lain yang juga terbentuk oleh batuan (agak membingungkan yah....). Tetapi kita menyadari bahwa bahwa batuan tidak melapuk atau menjadi tanah begitu saja tetapi di pengaruhi oleh berbagai faktor yang mungkin saja dapat terpenuhi di planet lain selain bumi. Adakah bumi lain (planet lain) di luar sana yang dapat memenuhi syarat pembentukan tanah? Ini permasalahan yang lebih khusus tentunya. Walaupun syarat tersebut terpenuhi masih akan menjadi pertanyaan, dapatkah manusia dan mahluk hidup lainnya menggunakan tanahnya dalam artian menghuni planet tersebut?

Keberadaan Bumi di alam semesta

Melihat keberadaan Bumi sebagai suatu planet kehidupan yang begitu unik dan kompleks di alam semesta menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan para ilmuwan. Seperti halnya yang dikemukakan pak Awang seorang pakar geologi Indonesia melalui tulisannya tentang “Teori Bumi Langka” atau Rare Earth yang juga merupakan isi dari film “BBC-Earth Power of The Planet, Episode Rare Earth” bahwa planet seperti bumi kita sebagai tempat hidup yang rumit mungkin saja sangat jarang. Sebagian besar Alam Semesta itu, termasuk sebagian besar galaksi Bima Sakti kita tidak dapat mendukung bentuk kehidupan yang kompleks (dead zones). Bagian galaksi yang bisa memunculkan kehidupan kompleks adalah galactic habitable zone. Zona kehidupan ini merupakan fungsi utama terhadap jarak dari pusat galaksi. Maka semakin jauh planet dari pusat galaksi akan semakin kecil kena hantaman benda langit berukuran besar. Sebuah impact yang cukup besar dapat memusnahkan kehidupan kompleks di planet. Tetapi akan kita lihat bahwa impact pun dibutuhkan sebagai pemicu evolusi kehidupan.

Kehidupan kompleks memerlukan air dalam keadaan cair seperti di lautan dan danau. Karenanya, planet harus berada pada jarak yang tepat dari bintangnya. Planet tidak boleh terlalu dekat atau terlalu jauh terhadap bintangnya. Jarak habitable zone ini pun berevolusi bergantung kepada tipe dan umur bintangnya. Syarat ini dipenuhi bumi dan matahari sebagai bintangnya.

Planet yang mendukung kehidupan kompleks pun harus mempunyai planet tetangganya yang lebih besar dan cukup jauh agar tak mengganggu gravitasinya, tetapi cukup dekat sebagai tameng untuk menarik benda langit yang akan menimbulkan impact terhadap planet pendukung kehidupan kompleks. Contoh ideal dalam hal ini adalah planet Yupiter tetangga jauh Bumi setelah Mars. Yupiter cukup jauh agar tak mengganggu gravitasi Bumi, tetapi ia masih relatif dekat untuk membuat benda langit (bolides) yang akan menabrak Bumi berbelok tertarik gravitasi Yupiter.

Planet pun tak boleh berukuran terlalu kecil sehingga gravitasinya tak dapat menahan atmosfer. Sebab bila tak ada atmosfer, temperatur akan sangat menurun dan tak akan ada lautan. Planet yang kecil pun cenderung punya variasi topografi yang ekstrem. Inti planet akan mendingin dengan segera, sehingga gerak fluida mantel dan tektonik lempeng tak akan bertahan lama atau bahkan tak bisa terjadi. Membandingkan Mars yang lebih kecil daripada Bumi dan berdasarkan tinggalan-tinggalan di permukaannya diyakini pernah ada air mengalir di Mars. Namun sekarang telah lenyap akibat gravitasinya tak bisa menahan atmosfernya dan intinya pun telah selesai bergerak, sehingga tak ada lagi gerak fluida di mantel dan tektonik lempeng di litosfer.

Planet dengan satelit yang besar (seperti Bumi dan Bulan) adalah juga suatu anomali di dalam rocky planets. Bandingkan bahwa Merkurius dan Venus yang sama-sama rocky planets seperti Bumi tak punya satelit, sementara Mars, rocky planet lain tetangga sebelah Bumi, punya satelit, tetapi jauh lebih kecil ukurannya dibandingkan Mars (satelit Phobos, mungkin ia hanya asteroid yang tertangkap gravitasi Mars). Bulan ini telah ikut menjaga stabilitas kemiringan Bumi agar tetap bersudut sekitar 23 ½ deg. Bumi tak boleh terlalu miring atau terlalu tegak sebab ini akan mengacaukan extreme seasonal variation yang tak akan menyebabkan stimulus evolusi sebab chaotic. Bulan pun menyebabkan efek pasang air laut di Bumi secara berkala yang sangat penting untuk evolusi spesies penghuni lautan berpindah ke daratan. Tanpa Bulan, pasang karena Matahari akan sangat lemah sehingga akan memperlambat sekali laju evolusi.

Bulan punya efek pasang atas kerak Bumi. Ini akan membantu gerakan tektonik lempeng. Bulan pun yang berasal dari Bumi menurut teori impact Theia telah memicu gerak tektonik lempeng dengan cara membuat inhomogenitas litosfer. Suatu dinamika mantel yang akan menggerakkan lempeng membutuhkan inhomogeitas litosfer. Bulan yang terlempar dari Bumi dalam peristiwa impact telah membuat seluruh litosfer di atas muka Bumi tidak disusun oleh kerak kontinen.

Planet pun untuk mendukung kehidupan yang kompleks harus mempunyai gerak tektonik lempeng. Sebab evolusi kehidupan banyak dipengaruhi oleh sebaran lautan dan benua di atas planet dan sebaran samudera serta benua seluruhnya diatur oleh tektonik lempeng. Untuk itu, suatu planet harus mempunyai komposisi kimia yang mengizinkan gerak tektonik lempeng, yaitu ia harus mempunyai energi peluruhan radioaktif di intinya yang akan menghasilkan panas yang akan menggerakkan mantel. Kerak benua planet pun harus granitik agar ia sebagai lempeng dapat terapung di atas batuan oseanik yang basaltik dengan densitas dan gravitasi yang lebih besar/berat. Subduksi dan pemekaran dasar samudera yaitu dua pendorong gerak lempeng melalui ridge puh di MOR (mid-oceanic ridge) dan slab pull di zona subduksi hanya akan terjadi oleh gerak pelumasan air, dan di planet yang punya air dalam bentuk cairan di samudera gerak tektonik lempeng terjadi dengan mudah, itulah Bumi.

Begitulah yang terjadi di Bumi, sehingga kehidupan kompleks dalam bentuk puncaknya yaitu manusia berteknologi bisa muncul - dibutuhkan sekian syarat astronomi dan geologi yang tak mudah dipenuhi di tempat lain. Itulah Rare Earth.

Majalah National Geographic edisi Desember 2009 memuat artikel berjudul “Mencari Bumi di Langit” (oleh Timothy Ferris, astronom) yang melaporkan bahwa sampai saat ini telah ditemukan planet sebanyak 370 buah di luar Tata Surya kita. Sebagian dari planet-planet itu berukuran hampir seperti Bumi tulisnya. Sekitar 20 tahun cahaya dari Bumi kita ada empat planet yang mengelilingi bintang bernama Gliese yang lebih redup daripada Matahari. Diyakini bahwa planet Gliese 581 e berbatu dan massanya dua kali Bumi, sementara planet Gliese 581 d mungkin dapat menyimpan air dalam bentuk cair.

Akankah ada kehidupan kompleks dan cerdas di sana, di planet Gliese 581 d? Kalau hanya mikroba atau protoplasma atau bahkan asam amino, itu tidak menarik sebab Bumi mengembangkan manusia cerdas, bukan hanya mikroba. Planet-planet tentu saja akan banyak di Alam Semesta ini dari milyaran galaksi yang ada. Tetapi planet yang dapat mendukung kehidupan kompleks seperti di Bumi, sama sekali bukan sesuatu yang mudah. Ada fungsi anomali astronomi, ada fungsi anomali geologi, dan yang beriman mengatakan ada Khalik yang menciptakan makhluk-makhluk itu.

Apakah tanah hanya ada di bumi?

Berdasarkan cerita dari pak Awang tentang planet bumi yang sulit ditemukan samanya digalaksi manapun, terutama keberadaan mahluk hidup cerdas bernama manusia, ditambahkan oleh film “BBC-Earth Power of The Planet, Episode Rare Earth” bahwa kehidupan sederhana seperti bakteri tipe serupa lumpur dapat ditemukan di kolam vulkanis panas mungkin saja umum ada di alam semesta tapi bagi kehidupan rumit untuk berkembang seperti tanaman dan binatang membutuhkan rangkaian kejadian yang luar biasa. Bagaimana dengan keberadaan tanah? (Kok belum bisa nyambung yah? Harus survey langsung ke luar angkasa kayaknya. Hehehe...)

Nantikan keberlanjutan tulisan ini. Seperti halnya pembentukan tanah yang dipengaruhi waktu, tulisan ini pun berlaku demikian. Sama seperti pembaca yang masih bingung, saya pun juga demikian. Namun tak menyurutkan keinginan kita untuk selalu mencari jawaban atas keraguan yang ada, karena pengetahuan berawal dari keraguan. Ayo belajar...Viva Soil...Soil Solid

Lanjutan ke bagian 2...

Sumber : Cerita Pak Awang (Geologist Indonesia) tentang “Kehidupan Alam Semesta” dan Film “BBC-Earth Power of The Planet, Episode Rare Earth”.
Selengkapnya...


Share/Bookmark